Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren Keputusan Nomor 3408 Tahun 2018
Pada kesempatan tulisan artikel ini Admin akan membagikan informasi secara lengkap dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3408 Tahun 2018. Dalam Juknis Kepdirjen Pendis ini telah di informasikan mengenai Izin Operasional Pondok Pesantren. Petunjuk Teknis ini dalam rangka melaksanakan melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, perlu menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran pesantren dalam bentuk izin operasional pondok pesantren, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren.
Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren dimaksudkan untuk memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran pesantren dalam bentuk izin operasional pondok pesantren sehingga dapat menjadi acuan bagi semua pihak. Berikut Admin tuliskan isi dari Juknis tersebut, dan link download untuk file lengkapnya dalam bentuk Pdf.
Izin operasional pondok pesantren merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut pondok pesantren. Izin operasional ini lahir dari sejumlah tahapan yang telah dilalui terlebih dahulu untuk memastikan akan terpenuhinya persyaratan dan proses yang telah ditentukan. Persyaratan dan proses didasarkan atas landasan argumentasi-regulatif dan kebijakan teknis-operasional untuk memastikan kelangsungan orientasi dan khittah pondok pesantren, yang sejalan baik dari sisi kepentingan kebijakan maupun kepentingan kultural di masyarakat. Izin operasional merupakan bukti konkret dan sah bahwa sebuah instansi disebut pondok pesantren. Lembaga yang telah memiliki izin operasional ini berhak untuk menjalankan fungsi-fungsi yang melekat pada pondok pesantren, seperti fungsi pendidikan, fungsi transformasi ajaran agama, dan fungsi sosial lainnya dan diakui oleh negara.
Izin operasional bersifat temporer, dibatasi waktunya, yakni 5 (lima) tahun. Pembatasan waktu izin operasional ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam melakukan pemutakhiran (updating) data, di samping untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan pondok pesantren. Dengan diterbitkannya izin operasional, pondok pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh instansi yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada pondok pesantren dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3408 Tahun 2018
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU merupakan acuan dalam proses yang terkait dengan izin operasional pondok pesantren.
KETIGA : Izin operasional pondok pesantren yang ditetapkan sebelum Keputusan ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku, dan untuk selanjutnya tunduk kepada ketentuan dalam petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
KEEMPAT : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai izin operasional pondok pesantren dan yang terkait dengan izin operasional pondok pesantren dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan ini.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren ini meliputi Pendahuluan, Ketentuan Umum Penyelenggaraan Pesantren, Penetapan Izin Operasional Pondok Pesantren, Pemutakhiran Izin Operasional Pondok Pesantren, Ketentuan Berlakunya Izin Operasional Pondok Pesantren, Pembinaan dan Pengawasan, Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.
Pengertian Umum
Dalam petunjuk teknis ini yang di maksud dengan:
1. Pondok pesantren yang selanjutnya disebut pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya.
2. Izin Operasional Pondok Pesantren adalah tanda daftar yang diberikan oleh Kementerian melalui Kankemenag Kab./Kota sebagai bukti tertulis yang dikeluarkan melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut pondok pesantren.
3. Nomor Statistik Pondok Pesantren yang selanjutnya disebut NSPP merupakan nomor identitas yang diperuntukkan bagi lembaga Pondok Pesantren.
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan, lebih lengkap dan jelas mengenai petunjuk teknis tersebut, dapat Bapak dan Ibu unduh pada link berikut ini:
Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren Keputusan Nomor 3408 Tahun 2018 DOWNLOAD
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga file yang tersaji pada artikel ini dapat memberikan manfaat dalam informasi Pondok Pesantren di tahun 2018.
Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren dimaksudkan untuk memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran pesantren dalam bentuk izin operasional pondok pesantren sehingga dapat menjadi acuan bagi semua pihak. Berikut Admin tuliskan isi dari Juknis tersebut, dan link download untuk file lengkapnya dalam bentuk Pdf.
Izin operasional pondok pesantren merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut pondok pesantren. Izin operasional ini lahir dari sejumlah tahapan yang telah dilalui terlebih dahulu untuk memastikan akan terpenuhinya persyaratan dan proses yang telah ditentukan. Persyaratan dan proses didasarkan atas landasan argumentasi-regulatif dan kebijakan teknis-operasional untuk memastikan kelangsungan orientasi dan khittah pondok pesantren, yang sejalan baik dari sisi kepentingan kebijakan maupun kepentingan kultural di masyarakat. Izin operasional merupakan bukti konkret dan sah bahwa sebuah instansi disebut pondok pesantren. Lembaga yang telah memiliki izin operasional ini berhak untuk menjalankan fungsi-fungsi yang melekat pada pondok pesantren, seperti fungsi pendidikan, fungsi transformasi ajaran agama, dan fungsi sosial lainnya dan diakui oleh negara.
Izin operasional bersifat temporer, dibatasi waktunya, yakni 5 (lima) tahun. Pembatasan waktu izin operasional ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam melakukan pemutakhiran (updating) data, di samping untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan pondok pesantren. Dengan diterbitkannya izin operasional, pondok pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh instansi yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada pondok pesantren dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3408 Tahun 2018
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU merupakan acuan dalam proses yang terkait dengan izin operasional pondok pesantren.
KETIGA : Izin operasional pondok pesantren yang ditetapkan sebelum Keputusan ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku, dan untuk selanjutnya tunduk kepada ketentuan dalam petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
KEEMPAT : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai izin operasional pondok pesantren dan yang terkait dengan izin operasional pondok pesantren dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan ini.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren ini meliputi Pendahuluan, Ketentuan Umum Penyelenggaraan Pesantren, Penetapan Izin Operasional Pondok Pesantren, Pemutakhiran Izin Operasional Pondok Pesantren, Ketentuan Berlakunya Izin Operasional Pondok Pesantren, Pembinaan dan Pengawasan, Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.
Pengertian Umum
Dalam petunjuk teknis ini yang di maksud dengan:
1. Pondok pesantren yang selanjutnya disebut pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya.
2. Izin Operasional Pondok Pesantren adalah tanda daftar yang diberikan oleh Kementerian melalui Kankemenag Kab./Kota sebagai bukti tertulis yang dikeluarkan melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut pondok pesantren.
3. Nomor Statistik Pondok Pesantren yang selanjutnya disebut NSPP merupakan nomor identitas yang diperuntukkan bagi lembaga Pondok Pesantren.
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan, lebih lengkap dan jelas mengenai petunjuk teknis tersebut, dapat Bapak dan Ibu unduh pada link berikut ini:
Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren Keputusan Nomor 3408 Tahun 2018 DOWNLOAD
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga file yang tersaji pada artikel ini dapat memberikan manfaat dalam informasi Pondok Pesantren di tahun 2018.

Belum ada Komentar untuk "Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren Keputusan Nomor 3408 Tahun 2018"
Posting Komentar