Juknis BOS Permendikbud No 1 Tahun 2018

Pada artikel ini Admin akan membagikan sebuah informasi mengenai Bantuan Operasional Sekolah. File yang dibagikan yaitu Petunjuk teknis BOS sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemenikbud. Juknis ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS pada jenjang SD SMP SMK SDLB/ SMPLB/ SMALB/ SLB.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1068), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut Admin tuliskan sekilas isi dari Petunjuk BOS 2018 tersebut, lengkap dengan link download bagi Bapak dan Ibu yang ingin memiliki file dan mendapat informasi secara rinci dan jelas.
Juknis BOS Permendikbud No 1 Tahun 2018

Tujuan BOS :
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. SMA/SMALB/SMK untuk:
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b. meningkatkan angka partisipasi kasar;
c. mengurangi angka putus sekolah;
d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak  mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
f. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
3. SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.

Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada artikel ini, lebih lengkap dan jelasnya dapat Bapak dan Ibu langsung baca pada file lengkapnya dalam bentuk Pdf pada link dibawah ini:
Juknis BOS Permendikbud No 1 Tahun 2018 DOWNLOAD

Demikian yang dapat Admin bagikan, semoga pertunjuk teknis bantuan operasional sekolah ini dapat memberikan manfaat dalam kegiatan yang akan dan sedang Bapak dan Ibu laksanakan.

Belum ada Komentar untuk "Juknis BOS Permendikbud No 1 Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel